Sebagai unit pengawasan dan keamanan laut di wilayah Wanggar, Papua Barat, Bakamla Wanggar menjalankan tugasnya berdasarkan berbagai regulasi yang mengatur pengawasan dan penegakan hukum di laut. Berikut adalah beberapa regulasi yang menjadi dasar operasional Bakamla Wanggar:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
Regulasi ini mengatur tentang keselamatan dan keamanan pelayaran di perairan Indonesia, yang mencakup kewajiban pengawasan dan pengaturan oleh Bakamla Wanggar untuk memastikan kelancaran dan ketertiban pelayaran di wilayah laut Wanggar. - Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
Undang-Undang ini memberikan dasar hukum bagi Bakamla Wanggar dalam melaksanakan pengawasan terhadap sumber daya kelautan, pengelolaan ruang laut, dan pelaksanaan kegiatan di laut yang tidak merusak ekosistem serta melindungi hak masyarakat pesisir. - Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2014 tentang Badan Keamanan Laut (Bakamla)
Peraturan ini menetapkan Bakamla sebagai lembaga yang berwenang mengawasi dan menegakkan hukum di perairan Indonesia. Dalam regulasi ini dijelaskan peran Bakamla Wanggar dalam melaksanakan patroli laut, penegakan hukum, serta pencegahan terhadap kejahatan laut. - Peraturan Kepala Bakamla Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengawasan Keamanan Laut
Regulasi ini memberikan pedoman teknis untuk Bakamla Wanggar dalam melaksanakan pengawasan laut, termasuk prosedur patroli, penggunaan teknologi pemantauan, serta cara bertindak dalam situasi darurat dan penegakan hukum. - Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengawasan dan Penegakan Hukum di Laut
Peraturan ini mengatur pengawasan terhadap kegiatan perikanan di laut, salah satunya untuk mencegah illegal fishing yang merugikan negara. Bakamla Wanggar berperan aktif dalam melaksanakan pengawasan di perairan Wanggar untuk menjaga kelestarian sumber daya laut. - Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia
Regulasi ini mengatur tentang pengelolaan sumber daya alam di zona ekonomi eksklusif Indonesia, termasuk pengawasan atas potensi pencurian sumber daya laut yang menjadi tanggung jawab Bakamla Wanggar. - Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
Undang-Undang ini memperkuat peran Bakamla Wanggar dalam menegakkan hukum terhadap aktivitas illegal fishing, serta menjaga kelestarian sumber daya perikanan di wilayah perairan Wanggar.
Berdasarkan regulasi-regulasi ini, Bakamla Wanggar menjalankan pengawasan dan penegakan hukum di perairan Wanggar secara efektif, dengan tujuan untuk menjaga ketertiban laut, mencegah kerusakan ekosistem, serta mendukung kesejahteraan masyarakat pesisir.